DD & ADD Labuhanbatu Tahun 2024 Belum 100% Dikucurkan, Masyarakat Berhak Mengawasi

Foto: Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan














Bantengmetro.com,Labuhanbatu- Dana Desa (DD) adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, demi kesejahteraan bersama dengan peningkatan infrastruktur, menunjang perekonomian dan memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.

Pengucuran DD melalui beberapa tahapan, mulai dari Perencanaan, Pengajuan anggaran, Penyaluran, Pelaksaan Kegiatan, Pengawasan dan pertanggungjawaban, terakhir Evaluasi

Perencanaan bertujuan, agar setiap desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang mencakup kegiatan yang akan didanai oleh Dana Desa.

Pengajuan Anggaran melalui RKPDes yang disetujui, setelah desa mengajukan proposal anggaran kepada pemerintah kabupaten.

Penyaluran DD melalui rekening khusus di bank yang ditunjuk. Pencairan dilakukan secara bertahap, DD tahun 2024 dicairkan Dua tahap. 

Pelaksanaan Kegiatan melibatkan masyarakat desa untuk menunjang perekonomian masyarakat desa.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban Dalam setiap penggunaan DD harus dilaporkan secara berkala. Kepala desa bertanggung jawab untuk melaporkan penggunaan dana tersebut kepada bupati dan masyarakat.

Evaluasi wajib dilakukan Pemerintah Kabupaten atas penggunaan DD untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peruntukannya dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Tahapan tahapan itu bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan DD, serta memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat desa.

DD tahun 2024 memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pelayanan publik, dan pendapatan desa. Namun, setidaknya ada Enam poin yang menjadi prioritas penggunaan DD tahun 2024, diantaranya;

1. Pengentasan kemiskinan ekstrem
2. Penurunan stunting
3. Ketahanan pangan nabati dan hewani
4. Pencegahan narkoba
5. Optimalisasi pelaksanaan program ' Jaminan Kesehatan Nasional
6. Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

Dengan adanya Enam poin penggunaan anggaran yang diprioritaskan, tentunya dapat direalisasikan oleh Kepala Desa (Kades) sebagai penanggungjawab anggaran sesuai yang ditargetkan.

Sehingga dibutuhkan pengawasan masyarakat serta evaluasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai pembina desa.

Dikabupaten Labuhanbatu terdapat 75 desa, dan sebahagian besar telah mendapatkan dana kucuran tahap Dua DD tahun 2024, atau hanya ada Enam Desa lagi yang belum mendapatkan kucuran DD.

Dengan pencairan DD tahap Dua ini, maka DD yang telah diterima tiap-tiap desa telah 100% dari pengajuan yang telah disetujui sebelumnya.

Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan menyebutkan, untuk DD belum 100% desa menerima, karena masih ada Enam desa lagi yang belum menerima kucuran dana, Sabtu (19/10/2024).

"DD Masih 6 desa lagi", terangnya.

Dan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD pemkab, Abdi menjelaskan malahan lebih banyak desa yang belum menerima kucuran dana.

"ADD masih ada beberapa desa. Minggu depan diupayakan agar semua desa usul dan salur bg, dari 75 desa ada 18 desa lagi yang belum salur ADD nya bg", ungkapnya.

Seiring waktu, DD dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, oleh pemerintah pusat mengharapkan DD yang disalurkan dapat direlisasikan dengan tepat guna, dan masyarakat dapat mengawasi setiap penggunaan DD.

Regulasi yang diatur didalam Undang-Undang, PP, Perpres, Permen seharusnya dapat membuat penggunaan DD lebih baik, akuntabel serta transparan bagi masyarakat, dan kepada media sebagai sosial kontrol masyarakat (JB).

Posting Komentar

0 Komentar