Inspektur Deliserdang Minta Maaf Soal "Serang" Wartawan, Singgung Kode Etik Jurnalistik


Bantengmetro.com,Lubuk Pakam,- Inspektur Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution akhirnya muncul. Ia memberi klarifikasi terkait video ricuh yang viral, antara dirinya dan seorang kontributor televisi swasta nasional.

"Saya memohon maaf kepada teman-teman wartawan yang telah bekerja profesional selama ini. Tetapi saya merasa kemarin itu, menurut saya cara oknum wartawan kepada saya, main todong tanpa memulai pembicaraan yang baik," ujar Edwin menanggapi tuduhan menyerang wartawan yang dialamatkan kepadanya, Kamis (17/10/2024).

Menurut Edwin, cara seperti itu sangat tak lazim serta menunjukkan sikap arogansi seorang jurnalis, mengingat apa yang dimaksudkan oknum wartawan itu, bukan menyangkut soal dirinya. Meski demikian, kata dia, secara organisasi sikap anggotanya tetap harus dievaluasi dan diberikan peringatan.

"Ya kan seharusnya wartawan tetap berpedoman kepada etika dan kode etik jurnalistik, khususnya dalam memperlakukan seseorang yang dianggap sebagai narasumber," tandasnya. 

"Kita mengakui memang ada disebutkan anggota kita yang diduga pada saat berfoto, berpose dengan mengacungkan jari tertentu dan itu memancing komentar publik. Terkait dugaan itu, pegawai tersebut udah kita panggil untuk diproses, diperiksa dan dijatuhi hukuman disiplin, serta yang bersangkutan juga sudah dipanggil Bawaslu Deli Serdang," terang Edwin.

Dia juga menyayangkan sikap  wartawan bernama Amiruddin yang tiba-tiba menodongkan kamera ke arah wajahnya. Apalagi sepengetahuannya biasanya dalam hal konfirmasi, ada pembicaraan off the record, guna menghindari hal-hal tidak diinginkan.

"Saya beberapa kali bertemu rekan rekan wartawan, terkait hal tertentu. Caranya, mereka datang ke saya, bicara baik-baik, sampaikan maksud baik-baik. Saya paham ini masalah publik, tetapi caranya tidak bisa arogan jugalah, ayo kita bersahabat untuk membangun Deliserdang dan saya siap berdialog dengan rekan-rekan wartawan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam menjalankan profesi jurnalistik, seorang wartawan diperkenankan melakukan doorstop, artinya untuk mendapatkan tambahan informasi seorang wartawan boleh melakukan wawancara cegat, dan seorang narasumber berhak dengan segala sikapnya, termasuk untuk tidak menjawab atau no comment (Red/Tim).  

Posting Komentar

0 Komentar