Kadisporabudpar Bungkam Terkait Penggunaan Dana Swakelola Tahun 2023


Bantengmetro.com,Labuhanbatu-Penggunaan dana Swakelola Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata (Disporabudpar) Pemerentah Kabupaten Labuhanbatu layak untuk dipertanyakan, Kamis (17/10/2024).


Dalam Website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Labuhanbatu, tertera ada Tujuh kegiatan dengan Kode nomor: 251481, 250481, 249481, 248481, 247481, 246481, 245481, dengan Satu Kode RUP (Rencana Umum Pengadaan) nomor: 33673083.

Besaran dana pada tiap-tiap Kode dengan Satu Kode RUP Rp 113.900.000,- jika dikalikan Tujuh kegiatan, total dana yang dianggarkan sebesar Rp 797.300.000,- dengan realisasi sebesar Rp 67.600.000,- atau hanya sebesar 0.08%.

Dengan capaian realisasi yang sangat kecil, yakni tidak mencapai 1%, dan sisa anggaran 99,9% atau sebesar Rp 729.700.000,- tidak dapat dijelaskan Kadisporabudpar Labuhanbatu Hulwi, hanya bisa bungkam.

Kadis yang pernah mengembalikan uang negara, terkait kerugian uang negara sebanyak Rp 610 juta, atas temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada saat kegiatan MTQ dan FSQ pada tanggal 15 - 19 Februari 2022 lalu.

Dikutip dari berbagai sumber, RUP adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:

• Nama dan alamat Pengguna Anggaran;

• Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;

• Lokasi pekerjaan; dan

• Perkiraan besaran biaya.

Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat, yang dapat Anda akes pada tautan di bawah.

Ketentuan Pasal 1 angka 23 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 menerangkan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Penyelenggara swakelola merupakan salah satu pelaku yang berperan dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan. Diterangkan Pasal 16 Perpres 16/2018joPerpres 12/2021, penyelenggara swakelola terdiri atas tiga tim. Tim yang dimaksud adalah sebagai berikut:

• Tim persiapan dengan tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

• Tim pelaksana dengan tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan penyerapan anggaran.

• Tim pengawas dengan tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi.

Tipe-tipe swakelola berdasarkan Pasal 18 Perpres 16/2018 dan keterangan yang disarikan dari laman BPPK adalah sebagai berikut.

• Tipe I: swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Contoh kegiatan tipe ini adalah kegiatan bimbingan teknis, penyuluhan, dan sosialisasi peraturan baru.

• Tipe II: swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola. Contoh kegiatan tipe ini adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengujian laboratorium, dll.

• Tipe III: swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana swakelola. Contoh kegiatan tipe ini adalah pemberian vaksin rabies pada hewan, pelatihan tata cara pemotongan hewan kurban, dll.

• Tipe IV: swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Contoh kegiatan tipe ini adalah renovasi rumah tidak layak huni, perbaikan jalan,

Setelah diketahui tipe-tipe swakelolanya, tak kalah pentingnya proses pengaturan pelaksanaannya. Dalam Pasal 47 Perpres 16/2018, pengadaan barang/jasa melalui swakelola berdasarkan tipenya dijelaskan sebagai berikut:

Tipe I memiliki tiga ketentuan, antara lain:

• Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN (KPA) dapat menggunakan pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah lain dan/atau tenaga ahli.

• Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana.

• Jika dibutuhkan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

Tipe II memiliki dua ketentuan, antara lain:

• PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola.

• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama tersebut.

Tipe III dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan ormas.

Tipe IV dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat.

Intinya, swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Berdasarkan aspek pelaksanaan, proses, dan prosedur, sesuai tipe swakelola yakni, tipe I, II, III, dan tipe IV.

Swakelola dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengadaan barang/jasa yang dikelola sendiri oleh instansi pemerintah atau lembaga publik tanpa melalui pihak ketiga.

Mekanisme Pemakaian Swakelola dan Pengelolaan Sisa Uangnya:

Mekanisme Pemakaian Swakelola;

• Perencanaan: Instansi pemerintah merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk anggaran yang dibutuhkan.

• Penganggaran: Anggaran disusun dan disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana dana dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan swakelola.

• Pelaksanaan: Kegiatan dilaksanakan oleh instansi tersebut. Hal ini bisa melibatkan pegawai atau sumber daya yang dimiliki oleh instansi.

• Monitoring dan Evaluasi: Selama pelaksanaan, instansi melakukan monitoring untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana. Evaluasi dilakukan setelah kegiatan selesai untuk menilai efektivitas dan efisiensi.

• Pertanggungjawaban: Setelah kegiatan selesai, instansi harus menyusun laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai.

Pengelolaan Sisa Uang:

• Penentuan Sisa: Setelah kegiatan selesai, sisa uang dari anggaran yang tidak terpakai harus dihitung. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti efisiensi pelaksanaan atau penghematan biaya.

• Penggunaan Sisa: Sisa uang dapat digunakan untuk kegiatan lain yang masih relevan atau diperlukan dalam rangka mendukung program atau proyek yang sedang berjalan. Namun, penggunaan sisa ini harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

• Pelaporan: Sisa uang dan penggunaannya harus dilaporkan dalam laporan keuangan. Ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas.

• Kembali ke Kas Daerah: Jika sisa tidak digunakan, biasanya dana tersebut dikembalikan ke kas daerah atau instansi terkait, sesuai dengan peraturan yang berlaku (JB).

Posting Komentar

0 Komentar