Masyarakat Patumbak Merasa Resah Adanya Kegiatan Judi Dan Narkoba, Ini Tindakan Kapolsek


Bantengmetro.com,Medan- Masyarakat diresahkan dengan adanya kegiatan perjudian seperti Mesin judi Tembak ikan, Putar Dadu Kopyok bahkan peredaran narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Patumbak, Senin (21/10/2024).


Lokasi permainan mesin judi Tembak Ikan bermerek “Putra” yang beroperasi tanpa gangguan, seolah-olah mendapatkan perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat 

Menurut warga, dengan kegiatan itu, mereka menjadi sangat resah dengan ramainya orang berlalu lalang memasuki kampung mereka bahkan hingga larut malam.

Masyarakat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Patumbak dapat segera bertindak, menertibkan kampung mereka, karena selain mengganggu kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) juga khawatir kepada anak-anak mereka terikut-ikut.


“Kegiatan seperti ini sudah sangat meresahkan. Orang luar berlalu lalang masuk keluar kampung kami, dari siang hingga tengah malam dini hari yang sudah sangat menganggu jam tidur malam. Kami ingin agar Polisi jangan terlena dan bertindak cepat sebelum semakin banyak warga yang terpengaruh, apalagi banyak orang yang tak dikenal keluar masuk kampung kami", ujar warga bermarga Lubis penuh harap.


Demikian hal nya dengan judi tembak ikan dan judi jenis lainnya, juga ditemukan di Warkop Pakulit, Pasar 12 Patumbak Jalan Bunga Tanjung Warung Cokelat, Mesin Judi Roulette Piala Jalan Swakarsa lewat sekolah MTsn Patumbak.

Kata warga, jika saat dilakukan pihak APH penggerebekan, tidak mendapatkan adanya kegiatan, membuat warga berasumsi dan kecurigaan, bahwa penggerebekan tidak pernah berhasil karena informasinya sudah bocor lebih dulu.

"Sepertinya sudah terkoordinir itu lokasinya, jika mau Rajia lokasi udah dikosongkan duluan, baru selang tak berapa lama buka kembali.., Ngeri kan berarti Setorannya bg tiap bulan?", ujar warga yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, Minggu (19/10/2024).

Warga masyarakat juga menyebutkan, jika dilokasi tersebut pernah mendapati bungkusan-bungkusan plastik kecil yang sering dipakai untuk mnenjual paket sabu.

"Jika melintasi daerah tersebut, banyak orang yang berlalu lalang seperti ada menjual sesuatu yang dipacking dalam bungkusan plastik kecil, yang saya rasa itu seperti sabu dan pernah saya dapatkan bungkusan paket plastik yang sudah tidak berisi, terbuang di jalanan".terangnya sambil meminta agar namanya tidak dipublikasikan.


Adanya keresahan itu, membuat warga sangat merindukan ketenangan persis saat kegiatan ilegal itu belum ada, warga mengharapkan tindakan tegas dari pihak kepolisian, untuk memberantas praktik perjudian dan peredaran narkoba jenis Sabu disana, karena bisa merusak generasi muda penerus bangsa.

Menjawab kegelisahan dan keresahan warga terkait adanya kegiatan melawan hukum berupa tindak pindak perjudian dan peredaran narkoba diwilkumnya, Kapolsek segera melakukan tindakan.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir bergerak memimpin timnya, dan terjun langsung kelokasi-lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan beberapa media online dan viral di media sosial, Senin, 21/10/2024, sekira pukul : 19.00 Wib s/d selesai.

Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH, Panit Reskrim Aiptu Freddy Silalahi dan Team URC Unit Reskrim untuk menindaklanjuti Informasi adanya lokasi judi yang diketahui beredar di media sosial, menyebutkan bahwa terdapat lokasi judi di Gg. Sutra Sigaragara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, maka atas dasar itu, selanjutnya Team yang di pimpinnya langsung melakukan penindakan ke lokasi yg dimaksud.

Sayangnya, menurut laporan Kapolsek, dari lokasi tersebut, setelah dilakukan penindakan, tidak ada di temukan aktifitas perjudian, dan lokasi dalam keadaan sepi dan terdapat beberapa orang yang sedang minum, serta team menghimbau kepada pemilik warung agar tidak ada kegiatan perjudian di warung miliknya (Red/Tim).

Posting Komentar

0 Komentar