Ket. Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau Bersama jajaran |
Adapun kedua tersangka yang telah diamankan berinisial KA alias Deka berperan sebagai otak pelaku, adalah warga Rantauprapat dan EMS alias Kendar berperan sebagai eksekutor, adalah warga jalan Balai Desa, Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau, saat memimpin konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Selasa (8/10/2024).
Kata Bernhard, Terungkapnya kasus itu berkat dari hasil penyelidikan unit Reskrim selama 7 bulan, dan mengarah kepada seorang pelaku EMS alias Kendar yang telah tertangkap karena kasus narkotika.
"Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka EMS alias Kendar mengakui perbuatannya, melakukan pembakaran rumah korban atas perintah dari tersangka KA alias Deka dengan memberikan upah sebesar Rp. 15 juta" Ungkapnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK didampingi Wakapolres Kompol H Matondang SH, dan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan SIK, serta Kasi Humas, kepada wartawan Bernhard menjelaskan kronologis kejadian.
Berawal pada 16 dan 17 Maret 2024 lalu, dimana korban korban Junaidi yang berprofesi wartawan bersama rekannya, mendatangi yang diduga tempat peredaran narkoba dengan maksud melakukan investigasi, lalu korban membuat postingan di akun medsos Facebook dan stori WhatsApp.
Selang beberapa saat postingan itu mencuat dimedsos, korban mendapat teror atau ancaman dari grup Facebook "Berita Labuhanbatu" menggunakan akun Facebook atas nama Vindess Suy
Ancaman tersebut bertuliskan, Kau Lihat aja ya Junaidi Marpaung bakal tdk selamatnya kau, kalo jumpa ku kau di jalan dan bakalan kenak akibatnya ke keluarga kau ku buat, sekarang semua orang pengikut sorotan. Lalu dalam kolom komentar ada akun Facebook atas nama Pay Tarihoran yang berkomentar, Junaidi Marpaung anjENG dimana KW..? "urainya
Setelah mendapat teror serta ancaman tersebut, pada Kamis 21 Maret 2024, sekira pukul 01.45 Wib. Rumah beserta Mobil Korban Junaidi dibakar oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).
Selanjutnya Bernhard mengungkapkan motif perbuatan pembakaran, pelaku merasa gerah atau kepanasan terkait adanya pemberitaan atau postingan korban tentang peredaran narkoba dilingkungan Kampung Lalang, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu yang diduga dikendalikan oleh KA alias Deka.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 187 Jo Pasal 55,56 KUHPIdana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun" Pungkasnya (JB).
0 Komentar