Bantengmetro.com,Labuhanbat-Topik bahasan hari ini di Komunitas Warkop Almira (KOMIRA) Labuhanbatu, jalan Gatot Subroto, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Labuhanbatu, soroti penegakan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena tidak punya titik terang dan sering mandek begitu saja, Senin (09/12/2024).
Masyarakat sebagai warga negara, tentu punya hak untuk memperoleh jaminan hukum, termasuk menjalankan usaha dan bisnisnya pribadinya.
Seyogianya, para Pengusaha Kena Pajak (PKP) butuh kenyamanan dan keamanan, dan mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan kepastian hukum.
Aksi-aksi para Ninja (Pencuri Sawit) semakin pintar dan memanfaatkan kelemahan dalam penerapan hukum, khususnya Tipiring dengan batas maksimal Rp 2.5 juta.
Tipiring diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012, tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Bertujuan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai kerugian pencurian atau penggelapan dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.
Dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.
Dalam proses pengadilan, Ketua Pengadilan menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.
Melakukan Acara Pemeriksaan Cepat, yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP, dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.
Satu sisi, dengan segala pertimbangan hukum Perma nomor 02 tahun 12 tersebut, dianggap merugikan pelaku usaha perkebunan dan atau usaha lainnya.
Pihak kepolisian sebagai garda terdepan penerima laporan masyarakat, seringkali dianggap tidak memuaskan dan laporan jalan ditempat.
Di Labuhanbatu misalnya, di Komira pagi ini, beberapa curhatan pemilik kebun sawit mengeluhkan terkait laporan di Polres Labuhanbatu tidak berlanjut, hingga berbulan-bulan.
Tipiring seharusnya tetap diproses dan berlanjut ke tingkat pengadilan, agar memperoleh keadilan bagi masyarakat sebagai pelapor, dan status yang jelas kepada pelaku atau tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya (JB).
0 Komentar