Hasto Dikriminalisasi Hukum Di KPK RI, Megawati Instruksikan Kepala Daerah Tunda Ikut Retret


Bantengmetro.com,Jakarta-Ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Prof.DR. Hj. Megawati Soekarnoputri memberikan instruksi melalui surat tertulis, perihal: instruksi harian ketua umum.

Surat itu dikeluarkan pada Kamis, 20/02/2025, dengan nomor 7294/IN/DPP/II/2025, dan ditandatangani langsung oleh sang ketua umum Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Kamis/20/02/2025.

Dalam instruksinya, Megawati memerintahkan dengan kewenangannya sebagai ketua umum partai, sebagaimana diatur dalam AD/ART partai pasal 28 ayat 1, yang berbicara tentang, bahwa ketua umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang bertugas, bertanggungjawab dan bertindak, baik kedalam dan keluar, atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai, langsung berada dibawah ketua umum.

Adapun dua poin instruksi harian ketua umum menginstruksikan, seperti berikut:

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti Retret di Magelang, pada tanggal 21 - 28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum.

2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.


Terbitnya instruksi harian ketua umum tersebut, dikatakan, bahwa mencermati dinamika politik nasional, telah terjadi kriminalisasi hukum, terhadap Sekretaris  Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Diinformasikan, Hasto Kristiyanto telah ditahan KPK RI pada hari Kamis (20/02/2025), diduga merintangi penyidikan yang terjadi lima tahun lalu, terkait kasus Harun Masiku (Caleg anggota DPR RI) dengan kasus suap kepada oknum komisioner KPU RI Iwan Setiawan.

Meski oleh banyak pihak, baik pengamat, pakar hukum dan interna PDI Perjuangan menganggap sebagai bagian untuk membungkam Hasto, karena bersuara lantang saat proses Pemilu Presiden tahun 2024 silam, kasus yang sudah berlalu lebih dari lima tahun itu dihidupkan kembali, sehingga terkesan dipaksakan, sebab kental dengan pesanan dan aroma politik, namun KPK RI tetap memproses serta melakukan penahan, (JB).

Posting Komentar

0 Komentar