Ini Tahapan Penyelesaian Laporan Konflik Ketenagakerjaan


Bantengmetro.com,Labuhanbatu-Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 4, Dinas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Bangun Hutagalung bertemu dan berdiskusi dengan pemimpin redaksi bantengmetro.com, Bung JB Gultom di warkop Almira, jl. Gatot Subroto, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu - Sumut, Rabu (26/02/2025), sekira pukul 16.45 wib.

Dalam diskusi itu terungkap, masih banyak masyarakat, khususnya di Labuhanbatu, belum mengetahui keberadaan UPT Pengawasan  Ketenagakerjaan, sebagai salah satu lembaga perwakilan dinas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, dalam menyelesaikan konflik antara pekerja dengan pemberi kerja.

Bangun Hutagalung menjelaskan, ruang lingkup UPT Pengawasan Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap norma ketenagakerjaan meliputi norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja perempuan, tenaga kerja anak, penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan/lepas pantai, industri, perkebunan dan pariwisata.

Ditambahkan Bangun, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan juga berwenang melakukan pembinaan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, dan penyandang cacat, serta melakukan pemeriksaan, pengujian dan/ atau penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan dan standard yang ditetapkan;

UPT Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah 4 meliputi wilayah kerja di enam kabupaten yakni, kabupaten Batubara, Asahan, Kota Tj balai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Wilayah kerja yang tergolong luas, tidak membuat Bangun dan jajarannya lelah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, atau para pihak yang sedang berkonflik terkait laporan kasus ketenagakerjaan.

Disebutkannya, selama tahun 2024, UPT Pengawasan  Ketenagakerjaan berhasil menyelesaikan konflik sebanyak 51 kasus ketenagakerjaan seperti pengupahan dan lembur, kecelakaan kerja, Pemberian kompensasi dan jaminan sosial.

"Tahun 2024 kita telah berhasil menyelesaikan permasalahan sebanyak 51 kasus, di Labuhanbatu saja, kebanyakan karena soal pengupahan dan jam kerja lembur, kecelakaan kerja, kompensasi, dan jaminan sosial", ungkapnya.

Ia pun menghimbau, agar melapor apabila ada masyarakat sebagai pekerja merasa dirugikan, atau hak-haknya tidak dipenuhi oleh korporasi atau pemberi kerja.

"Segeralah melapor, dan kita siap melayani, namun perlu dipahami setiap proses yang kita lakukan nantinya", terangnya.

Dengan gamblang, Bangun memaparkan mekanisme  Pengawasan Ketenagakerjaan akan menyikapi laporan yang diterima dengan beberapa tahapan berikut ini:

1. Klarifikasi dan pembinaan

UPT Pengawasan Ketenagakerjaan akan memanggil pihak terlapor, meminta klarifikasi dan memberikan pembinaan kepada terlapor apabila terbukti bersalah, dan memberikan hasil klarifikasi kepada pelapor.

2. Pengawasan terkait laporan 

Memastikan hasil klarifikasi dan pembinaan yang dilakukan telah dijalankan sebagaimana mestinya.

3. Peringatan 1

4. Peringatan 2 

Walau peringatan tersebut tidak bersifat final, Karena para pihak dimungkinkan menempuh banding kepada instansi atasan UPT, seperti kementrian tenaga kerja.

5. Penindakan ringan dan berat akan diserahkan kebagian PPNS (Penyidik Pegawai  Negeri Sipil₹) dinas tenaga kerja Provsu.

Dan apabila para pihak dapat membawa peringatan atau rekomendasi dari UPT dimungkinkan utk melakukan gugatan ke Pengadilan  Hubungan Industrial (PHI) yang ada di ibukota provinsi.

Sementara itu, pemimpin redaksi bantengmetro.com, Bung JB Gultom  mengapresiasi capaian kinerja KUPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan jajaran, yang telah memberikan pelayanan terbaik, kepada masyarakat Labuhanbatu secara khusus.

"Tadinya kita mau bertemu dan berdiskusi di kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di jalan Kihajar dewantara, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Sumut, namun karena kesibukan beliau di lapangan, maka pertemuan dilakukan di luar kantor", terangnya.

Bung JB Gultom menghimbau, masyarakat Labuhanbatu jangan takut untuk melapor, apabila merasa dirugikan dan terzolimi oleh pihak pemberi kerja, sebab semua telah diatur dan dijamin hak dan kewajiban masing-masing oleh Undang-Undang yang berlaku.

"Masyarakat jangan takut melapor untuk meminta haknya, apakah itu terkait jam kerja lembur, cuti, jaminan sosial, dan kompensasi, atau akibat kecelakaan kerja", pungkasnya.


Posting Komentar

0 Komentar