Foto: Bung JB Gultom Bersama DR.H.Dedi Iskandar Batubara - Ketum Mapan RI
Bantengmetro.com,Labuhanbatu-Ketua DPC Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (DPC Mapan RI) Labuhanbatu, Bung JB Gultom pertanyakan komitmen Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Labuhanbatu, Selasa (11/02/2025).
Abdi Jaya Pohan dituding telah lalai menunaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diamanatkan kepadanya, sebagai seorang kepala dinas yang merupakan perpanjangan tangan Bupati.
Dengan entengnya, Abdi mengatakan, jika Ia tidak ada melakukan koordinasi kepada kepala-kepala desa, untuk melakukan sesuatu tindakan yang bertujuan melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Labuhanbatu.
"Saya tidak tahu, tanya ke desa saja langsung ya", pintanya, Senin (10/02/2025).
Abdi menegaskan, jika penggunaan dana desa tahun 2024, tidak ada dana desa diperuntukkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di desa-desa.
"Gak ada narkoba", jawabnya singkat.
Jawaban seorang OPD atau seorang pejabat Kadis PMD, mencerminkan suatu bentuk pembangkangan kepada Permendes PTT dan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN.
Pembangkangan Abdi Jaya Pohan terhadap Permendes PTT dan Instruksi Presiden, membuat Bung JB, angkat bicara dan meragukan kemampuan atau kapasitasnya sebagai Kadis PMD.
"Jika sudah seperti itu, kita semakin ragu akan kemampuan dan kapasitas saudara Abdi Jaya Pohan, sebagai seorang pejabat yang menaungi 75 desa, yang ada di Labuhanbatu yang kita cintai ini", terangnya, Selasa, (11/02/2024).
Padahal, katanya, jika saat ini situasi mayoritas desa yang ada di Labuhanbatu, memiliki warga yang terpapar sebagai pemakai narkoba aktif dan tidak aktif, khususnya jenis sabu.
"Jika kita ke desa-desa dan berinteraksi dengan warga, mereka selalu mengaku ada warga yang menjadi pemakai narkoba jenis sabu, para kaum ibu di desa-desa resah dengan kondisi tersebut, dan sangat kwatir terhadap anak-anak mereka", ujarnya.
Melihat situasi itu, Bung JB menyayangkan sikap Abdi Jaya Pohan yang tidak mau tahu dan kurang peduli dengan kondisi desa, yang harus diberikan edukasi tentang bahaya narkoba.
"Sudah seharusnya saudara Abdi Jaya Pohan segera dicopot, masih ada banyak anak bangsa Labuhanbatu yang peduli, memiliki kapasitas, atau kemampuan yang mumpuni untuk melakukan tupoksinya dengan baik", tegasnya.
Bung JB berharap kepada pemimpin yang akan segera dilantik, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih dr. Hj. Maya Hasmita, S.POG, M.K.M - H. Jamri, ST, agar segera mengevaluasi Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan pasca pelantikan nanti.
Kata Bung JB, salah satu janji politik Maya - Jamri adalah untuk menyelematkan generasi muda Labuhanbatu dari bahaya narkoba.
"Maka kita mintakan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agar Abdi Jaya Pohan segera dicopot atau setidaknya dimutasilah, beliau sudah lumayan lama juga menjabat sebagai Kadis PMD, perlu adanya penyegaran, karena kita meragukan komitmen dan kemampuannya mendukung dan mewujudkan program Bupati", ungkapnya.
Penggunaan dana desa sangat dimungkinkan dipergunakan sebagai upaya untuk melakukan P4GN, dikarenakan menjadi salah satu perioritas program nasional.
Dikutip dari Laman BNN RI, bahwa Kemendes PDTT melalui Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Drs. Luthfy Latief, M.Si., menegaskan, telah melaksanakan Inpres tersebut dengan membuat regulasi, agar dana desa juga dimanfaatkan untuk kegiatan P4GN.
Bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN, Kemendesa PDTT telah melaksanakan Inpres tersebut, dengan membuat regulasi agar dana desa juga dimanfaatkan untuk kegiatan P4GN.
“Jadi regulasi yang Kita terbitkan, Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023, bahwa dana desa ini boleh dipakai untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, bagaimana warga bisa diedukasi dengan memberikan informasi kepada masyarakat desa, betapa berbahayanya narkotika,” ujarnya (Red).
0 Komentar