Bantengmetro.com,Labuhanbatu-Kepala Puskesmas (Kapus) Rantauprapat Raja Khairul Bahri Ritonga kembali menjadi sorotan, terkait penggunaan dana PMT tahun 2024.
Puskemas Rantauprapat kota mendapat kucuran dana, untuk pengadaan PMT ratusan juta tiap tahunnya.
Raja mengatakan, jika Pemberian Makanan Tambahan (PMT) tahun 2024 terhadap ibu hamil dan menyusui serta balita sudah dilakukan, Jumat (07/02/2025).
Dikatakannya, kegiatan itu telah direalisasikannya dengan tiga tahapan kepada para penerima.
"Sudah dilakukan, kegiatan itu dibagi dengan tiga tahapan", ungkapnya, Kamis (06/02/2025).
Akan tetap, Raja tidak bersedia menjelaskan dengan rinci, tempat dan waktu pelaksanaannya.
Namun, menurut sumber yang layak dipercaya dan meminta agar namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa Puskesmas Rantauprapat hanya melakukan kegiatan PMT tahun 2024 sebanyak dua kali saja.
" Seingatku hanya dua kali saja pak", ungkap salah seorang pegawai puskesmas itu diamini rekan-rekannya.
PMT adalah program pemerintah pusat melalui kementrian kesehatan, bersumber dari dana APBN yang bertujuan untuk meningkatkan asupan giji ibu dan bayi, guna mencegah stunting.
Dana yang digelontorkan juga tidak sedikit, tahun 2023 saja mencapai 400 juta untuk puskesmas Rantauprapat kota.
Dan menurut hasil audit BPK Provinsi 2023, Puskesmas Rantauprapat diharuskan untuk mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 74.035.934.
Pengembalian dana kegiatan sebesar itu, dengan tiga kali kegiatan adalah tergolong jumlah yang besar.
Raja menjelaskan, jika kelebihan itu sudah dikembalikannya ke khas daerah.
"Itu sudah kita kembalikan", ujarnya.
Apakah kelebihan bayar di tahun 2024 juga akan terjadi? Atau memang sudah ada mensrea atau niat jahat sebelumnya..?
Pengelolaan keuangan negara mengacu kepada Good government adalah entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, sedangkan good governance adalah konsep tata kelola pemerintahan yang baik.
Sedangkan mens rea adalah keadaan pikiran atau niat jahat yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, dimana sebelumnya niat jahat sudah ada untuk melakukan tindak kejahatan pidana korupsi (JB).
0 Komentar