Bantengmetro.com,Labuhanbatu,-Sulitnya seorang kepala sekolah (Kepsek) ditemui awak media, untuk mendapatkan informasi demi keseimbangan dalam pemberitaan, selain dapat mempersulit kerja-kerja jurnalis, tentunya juga sangat merugikan sekolah itu sendiri, Kamis (20/03/2025).
Sebab, kurangnya Transparansi, Kepala sekolah yang tidak bersedia dikonfirmasi wartawan dapat menimbulkan kesan, bahwa sekolah tidak transparan dalam mengelola informasi.
Selain itu, Kepsek akan kehilangan atau melewatkan kesempatannya untuk mempromosikan sekolah dan meningkatkan citra sekolah.
Bahkan, akan munculnya efek negatif atau berbagai spekulasi, dan rumor yang tidak akurat dan terkini, baik terhadap kinerja Kepsek dan performance sekolah keseluruhan.
Apa yang dilakukan Khoyan Nasution - Kepsek SMKN 2 Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumut, sangat tidak menunjukkan sikap yang menjunjung tinggi Transparansi dalam mengelola informasi.
Khoyan Nasution oleh banyak media sangat banyak menyoroti kinerjanya, baik dalam mengelola dana Bos, Dapodik dan SPP sekolah.
Dengan sikap itu, Khoyan seakan dapat backingan yang tidak menggoyahkan posisinya sebagai orang nomor satu disekolah itu.
Gencarnya pemberitaan miring yang dialamatkan kepadanya, tidak membuatnya memperbaiki diri dan meningkatkan kinerjanya.
Hingga saat ini, Khoyan membentengi diri dengan dua orang satpam yang siap pasang badan dipintu pagar sekolah, dengan tujuan tidak seorang pun wartawan dapat menemuinya dan melakukan konfirmasi tanpa seijinnya.
"Tidak ada Kepala sekolah, kalau mau hubungi saja agar jumpa di luar", ucap seorang satpam yang mengaku bernama Yoki.
Tim wartawan berjumlah empat orang, sudah berulang kali hendak menemui Kepsek dihari yang berbeda, namun jawaban yang terlontar selalu sama dari kedua satpam jaga bernama Gusti dan Yoki, dengan sikap arogan kedua satpam tersebut tidak pernah menyampaikan kedatangan tim wartawan kepada kepsek.
Hal itu diakui kedua satpam jaga tersebut, keduanya juga menolak memberikan buku tamu, untuk diisi sebagaimana lajimnya disekolah-sekolah atau per kantoran.
Kedua satpam jaga yang mengaku tidak memiliki sertifikasi pelatihan itu, tidak mengetahui jika sikap dan tindakan nya tersebut telah menghalang-halangi tugas-tugas jurnalistik, yang mana kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1). Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Demikian halnya dengan Kepsek SMKN 2 Rantau Utara Khoyan Nasution, walau sudah berulang kali di hubungi untuk dapat ketemu dan melakukan konfirmasi, namun tidak digubris dan menolak panggilan WA saat sedang berdering.
Khoyan bahkan tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan melalui WA, bungkam seribu bahasa dan tidak menjawab satu kata pun, terkait penggunaan dana Bosp 2024 (JB).
0 Komentar