Bantengmetro.com,Labuhanbatu,-Mantan Kades Bandar Kumbul TH (LK/46 th) beserta bendaharanya, LM (Pr/28 th), ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi, Senin, 28 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib.
Kedua tersangka telah ditahan Tim Penyidik Kejari Labuhanbatu, Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, pada Desa Bandar Kumbul T.A. 2018 s/d 2022.
Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, bahwa perbuatan kedua tersangka melanggar tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) yang bersih, dan bertanggungjawab, serta menciderai cita-cita mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkeadilan hukum, sebagaimana tertuang dalam asta cita Prabowo.
"Setelah melakukan proses penyidikan, tim penyidik Kejari Labuhanbatu memperoleh adanya bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi, berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua tersangka TH dan LM, dalam pengelolaan keuangan desa", ujarnya.
Menindaklanjuti laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), pada Agustus 2024 lalu, maka dilakukan penyelidikan, dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Labuhanbatu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024, tanggal 22 Agustus 2024.
Dan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, kedua tersangka diduga telah merugikan negara kurang lebih sebesar 1,6 Milyar.
Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu, langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak 28 April 2025 s/d 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Penahanan dilakukan guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan.
Pada kesempatan yang sama, Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitrianasyah Marbun menjelaskan, pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka, yakni Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP.
"Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, ancaman pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, Pungkasnya. (JB).
0 Komentar