Bantengmetro.com,Labuhanbatu,-Pengetahuan seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) tentang regulasi dan juknis (Petunjuk Teknis) dalam penggunaan dan partanggungjawaban dana BOSP sangatlah penting, Sabtu (26/04/2025).
Seorang oknum Kepsek menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan bahwa oknum kepsek tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP).
Dana BOS sendiri merupakan bantuan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN, untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP (Sederajat), SMA (Sederajat).
Beberapa orang tua murid melaporkan, bahwa mereka merasa tidak puas dengan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana dana BOS digunakan, dan merasa bahwa ada ketidaktransparanan dalam pengelolaannya.
Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Oknum kepsek yang tidak berada di sekolah, sehingga kehadiran tim awak media diterima wakil kepala sekolah tidak mampu memberikan penjelasan, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pengelolaan dana BOS.
Transparansi dalam pengelolaan dana BOS sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien, untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah.
Oleh karena itu, semua pihak terkait, harus bekerja sama untuk memastikan, bahwa pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sebuah kasus menarik perhatian publik, ketika oknum kepsek SMA Negeri 1 Silangkitang, Kab. Labusel, Parlindungan Dalimunthe menolak memberikan penjelasan kepada wartawan, terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sikap Oknum Kepsek tersebut, tentu menciderai azas Penggunaan dana bos yang seharusnya transparan dan akuntabel, dimana Masyarakat berhak mengetahui dan mempertanyakannya.
Ia beralasan bahwa Penggunaan dan BOS, sudah ditangani oleh atasannya, sebagai pihak yang berwenang dan tidak perlu dipublikasikan lebih lanjut.
Kepsek SMAN 1 Silangkitang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) Parlindungan Dalimunthe menegaskan, jika laporan dana BOS telah diserahkan dan dipertangjawabkan kepada atasannya yang berhak memeriksa.
"Mohon maaf Pak ada atasan saya inspektorat yang berhak memeriksa saya" ujarnya via WA, Jumat (25/04/2025)
Sebelumnya, Parlindungan Dalimunthe yang tidak berada disekolah sedang mengikuti acara Halal bi Halal di Labura, berjanji akan bertemu di Rantauprapat, dan akan memberikan klarifikasi terkait beberapa poin penggunaan dana BOS yang dinilai sangat janggal .
Diantaranya:
Poin pertama:
Dana BOS Tahun 2024:
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp. 87.200.000
Poin ke dua:
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 381.876.000
Poin ke tiga:
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain:R
Rp 96.063.400
Namun, apa yang dijanjikannya tidak ditepatinya dan justru cenderung menghindar dan memilih bungkam.
Sangat disayangkan, jika ada seorang oknum kepsek tidak memahami regulasi penggunaan dana BOS, dikarenakan di dalam juknis dengan jelas diatur, termasuk harus Transparan dan akuntabel. (JB).
0 Komentar